Selasa, 28 Oktober 2008

Hukum dan pranata hukum

Hukum dan pranata hukum

Pada bab ini dibicarakan masalah defenisi hukum, apa yang membedakan antara oerilaku yang terlembaga dan yang tidak terlembaga, apa yang menjadi perbedaan antara lembaga atau pranata hukum dengan pranata lainnya.

Untuk berbicara mengeni pranata hukum maka konsep hukum harus jelas terlebih dahulu Bohannan menimpun beberapa pendapat ahli tentang hukum dan atribut atau suatu ciri yang menyertai hukum. Beberapa pendapat yang dihimpun Bohannan adalah pendapat para sarjana Eropa bahwa hukum menekankan pada pentingnya moral dan pada prinsip Rule of law atau kebenaran dan keharusan yang bersumber dari filsafat moral. Masih dalam aliran yang sama seorang ilmuan bernama Hart berpendapatada 3 pokok permasalahan yang utama :

· Bagaimana hubungan antara hukum dan usaha untuk menegakkan tata sosial?

· Bagaimana hubungan antara kewajiban hukum dan kewajiban moral?

· Apakah yng dimaksud dengan aturan (rule) dan sampai berapa jauhkahhukum itu merupakan aturan?

Stone menyebutkan bebrapa atribut yng biasa ditemukn pada hukum:

· Hukum adalah suatu yang keseluruhan yang rumit sifatnyamencakup norma sosial yang mengatur kelakuan manusia

· Norma ini memiliki sifat sosial

· Membentuk suatu aturan yang rumit namun mempunyai aturan

· Dan aturan ini sangat memaksa

· Dilembagakan

· Dan hukum efektif dalam mempertahankan dirinya

Lembaga atau pranata hukum

Ap yang menjadi pembed antar turan hukum dengan aturan-aturan lain? Untuk memahami hl ini diperlukan pengertian akan konsep pranata atau lembaga. Malinowski mendefenisikan pranata sebagai berikut:

“Sekelompok orang-orang yang bersatu dan terrganisir utuk tujuan tertentu yng memiliki sarana kebendaan dan teknis untuk mencapai tujuan tersebut atau paling tidak melakukan usaha yang masuk akal yang diarahkan untuk mencapai tujuan tadi; yang mendukung sistem nilai tertentu, etika dan kepercayaan-kepercayaan yang memberikan pembenaran kepada tujuan tadi”

Berdasarkan hal ini kita dapat melihat apakah semua kegiatan manusia terpola acau bersifat acak .Jadi lembaga atau pranata hukum dibetuk masyarakata tujuannya adalah untuk melegalkan peraturan dan peraturan ini akan digunakan untuk menindak pekanggaran yang terjadi. Lembaga hukum mempinyai kekuatan untuk campur tangan dalam penyelesaian sengketa didalam lembga sosial lainnya.

Kaitan antara hukum dan ilmu-ilmu sosial

Untuk mengerti realits sosial didalam msyarakat yang tidak cuma berada di tataran teoritis ahli hukum memerlukan analis dari berbagai disiplin ilmu sosia. Salah satu realitas yang terjadi di masyarakat termasuk gejala hukum. Bagaimana hukum diterapkan dan berlaku dimasyarat akan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat setempat, bagaimana hukum negara diapresiasi oleh suatu kelompok masyarakat tidak akan sama dengan cara kelompok lain mengapresiasi karena yang merupkan elemen kehidupn msyarakat tidak dapat dipisahkan dalam menganalisa dan mempelajarinya dari elem lain. Budaya yang ada pada suatu kelompok masyarakt tertentu harus dilihat secara holistik dan keseluruhan karena unsur-unsur budaya ini akan berakaitan satu sama lain, demikian juga dalam memahami hukum.

Rasume buku Pembagian kerja secara seksual

Rasume buku Pembagian kerja secara seksual

karangan Arif budiman

Mengapa wanita selalu identik dengan pekerjaan yang bersifat domesik dan berkecimpung di ranah privat seperti mengasuh anak, memasak, membersihkan rumah dan semacamnya? Sedangkan pria selalalu diasosiasikan oleh masyarakat sebagai sosok yang harus bekerja diluar rumah di sektor publik, sesuatu yang tabu bila seorang pria atau suami mengerjakan tugas-tugas rumah. Masalah ini lah yang menajadi bahasan Budiman didalam buku yang cukup tipis ini. Buku setebal 68 halaman ini cukup ringkas dan gampang dicerna karena langsung membahas pada inti permasalahan. Beberapa teori tentang mengapa wanita dan pria dibedakan secara seksual dalam hal pekerjaan dan kenapa posisis perbedaan ini tetap dipertahankan sampai sekarang menurut perspektif-perspektif tertantu dibahas didalam buki ini secara ringkas. Ada lima teori yang dipakai budiman dalam menelisik gejala pembagian kerja secara seksual (bab I sampai III) selanjutnya di dua bab terakhir membahas tentang faktor-faktor yang mempertahankan pembagian kerja secara seksual ini dan faktor-faktor kebudayaan dan sosial ekonomi yang merupakan issu-issu yang menjadi concern kaum femisnis pada masa sekarang.

Dua teori pertama dibahas secara bertentangan satu dengan lainnya, teori nature dan nurture. Budiman sengaja tetap mempertahankan istilah asing dalam menyebut kedua nama teori ini agar tidak menimbulkan pengertian yang rancu, teori nature berpendapat bahwa sifat pskologis yang menjadi perpedaan antara pria dan wanita dikarenakan faktor biologis. Secara biologis wanita diciptakan lemah dari laki-laki karena itu menurut teori nature wanita hanya layak bekerja disektor domestik atau rumah tangga, karena ide dari teori ini juga terjadi banyak pengekangan dalam memperoleh pendidikan oleh pada orang tua terhadap anak perempuan mereka. Sebaliknya teori nurture berpendapat bahwa faktor sosiokulturallah yang membentuk paradigma orang dalam pelihat perbedaan satus perempuan dan laki-laki dalam pekerjaan. Mindset atau pemikiran bahwa laki-laki lebih uggul dari prempuan sehingga memiliki kesempatan yang lebih besar dalam berkarir diluar rumah adalah hasil dari produk budaya patriaki yang telah ada sekian lama dimasyarakat. Terbukti pekerjaan-pekerjaan yang melekat pada perempuan bukanlah suatu pekerjaan yang meyenangkan.

Pada buku terbitan PT. Gramedia ini juga dibahas pendapat para fungsionalis,bahwa keserasian yang ada pada masyarakat merupakan sesuatu yang wajar, lalu peranan perempuan di dalam keluarga yang telah berlangsung sampai sekarang merupakan suatu fungsi yang berjalan untuk menopang normalnya kehidupan suatu masyarakat sedangkan kaum marxsis menurut Budiman adalah orang yang selau berusaha mendobrak apa yang disebut keserasian yang didiberi itu oleh para fungsionalis. Bahwa keserasian bukanlah diberi tetapi buatan manusia, siapa yang paling diuntungkan dari keserasian ini? Para laki-lakilah yang mendapat keuntungan. Demikian juga dengan teori-teori psikoanalisa yang berakar dari pemikiran Freud yang sangat memojokkan posisi kaum wanita, sebagian besar bab ini digunakan Budiman untuk membantah mentah-mentah teori ini (psikoanaisa). Seperti yang dikatakan oleh Budiman bahwa Freud lupa bahwa manusia adalah makhluk sosial sehingga tidak bisa menganalisa manusia hanya dari perspektif biologis karena manusia memiliki budaya yang menjadi pembedanya dengan hewan. Maka dalam bertingkah laku faktor budaya dan biologis sama pentingnya.

Buku ini semakin dibuat menarik untuk dibaca karena dilengkapi dengan gambar yang memperlihatkan secara kongkrit potret kehidupan wanita yang memprihatinkan disetiap babnya. Dan pada bagian terkhir terdapat lampiran data statistik yang memuat keadaan perempuan di Indonesia.

perempuan indonesia setelah era reformasi

perempuan indonesia setelah era reformasi

Oleh

Prabu nusantara

Kebangkitan dan kesadaran perempuan untuk maju adalah merupakan gejala universal yang terjadi disetiap negara di dunia. Gejala ini tidak terjadi dalam waktu bersamaan, pergerakan di negara-negara Eropa terjadi lebih awal meski hal yang melatar belakangi berbeda-beda disetiap negara. Di Indonesia sendiri perjuangan perempuan adalah sesuatu yang menjadi bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa. Kenapa? Kongres perempuan Indonesia pertama diselenggarakan dua bulan setelah Kongres Pemuda. Ini menadakan bahwa jauh sebelum Kongres Perempuan diselenggarakan dorongan untuk membentuk organisasi perempuan sudah ada didalam benak perempuan Indonesia, Kongres Pemuda hanyalah merupakan stimulan bagi perempuan Indonesia saat itu untuk berorganisasi dan hasrat yang sudah lama terpendam ini kemudian diwujudkan dalam membentuk permufakatan yang bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI). Tujuan dari organisasi ini adalah untuk menghimpun organisasi perempuan Indonesia dan memperbaiki martabat perempuan, hal-hal yang luar biasa sukar rasanya kita percaraya bahwa pemikiran-pemikiran brilian seperti ini sudah ada dibenak peremouan indonesia pada masa itu.

Kesadaran berorganisasi pada kalangan perempuan masa itu pada akhirnya melahirkan pemikiran bahwa perempuan tidak hanya bisa berkiprah diranah domestik saja melainkan juga bisa memberikan kontribusi yang positif didalam politik. Tapi pemikiran ini juga mendapat perlawanan dari penganut paham tradisional yang berpendapat bahwa politik merupakan lahan laki-kali dan kiprah perempuan dibatasi dalam kegiatan-kegiatan sosial dan pemerintahan Soeharto mendukung hal ini. Organisasi-organisasi seperti Dharma Wanita, PKK (pembinaan kesejahteraan keluarga) dan sebagainya subur berkembang. Peranan perempuan hanya sebagai pendukung aktifitas laki-laki.

Yang menjadi corak khas perbedaan pergerakan perempuan pada masa reformasi atau setelah jatuhnya orde baru adalah terbukanya kebebasan dalam menyatakan pendapat diruang-ruang publik termasuk dimedia masa, informasi tidak dapat dibendung. Pada zaman orde baru sangat tidak mungkin untuk mengadakan seminar perempuan dengan berbagai topik yang dianggap tabu oleh pemerintah orba, pada masa reformasi berbagai isu perempuan yang ditutupi selama ini dibahas kembali diberbagai pertemuan, lokakarya, seminar ataupun workshop tentang perempuan tema-tema yang cukup mendapat perhatian adalah seputar pelanggaran HAM termasuk seperti kasus Marsinah, wanita dan perburuhan, penyiksaan terhadap TKW, masalah aborsi, kekerasan dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi, orientasi seksual dan gender dan lain sebagainya.

Kebebasan bersuara dan menyatakan pendapat juga memberikan kesempatan bagi para aktivis perempuan utntuk mendirikan Komnas Perempuan sebuah badan yang lebih kuat posisinya dihadapan pemerintah sehingga berbagai permasalahan perempuan bisa diteruskan keatas melalui wadah organisasi ini, masalah kekerasan dalam rumah tangga yang menurut pemikiran tradisional adalah bukan konsumsi publik dapat diusut oleh Komnas Perempuan pada masa reformasi. Bahkan pemerintah membuat produk perundang-undangan yang melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (undang-undang KDRT). Disamping itu berdiri Yayasan Jurnal Perempuan yang menerbitkan sebuah jurnal tentang perempuan sebagai media untuk memberitakan perkembangan isu-isu terkini tentang dunia perempuan jurnal ini juga sebagai wadah pengungkapan aspirasi wanita indonesia.

Semakin mudahnya orang mendapatkan informasi pada era globalisasi dan masyarakat juga menjadi semakin kompleks karena tidak hidup dalam sistem yang terisolasi seperti pada masa dahulu membuat perempuan-perempuan yang berorientasi seksual lesbian dan biseksual menjadi semakin openminded dan menerima keadaan dirinya. Penerimaan diri ini berawal dari prinsip bahwa orientasi seksual itu adalah hak asasi dari seorang manusia dan seseorang tidak boleh mengalami diskriminasi hanya karena orientasi seksualnya yang berbeda dengan orientasi seksual kebanyakan. Sehingga bermunculanlah organisasi-organisasi perkumpulan lesbian dan biseksual yang mewadahi mereka. Pada masa sebelum reformsi tidak ada perempuan yang non-heteroseksual yang berani mengungkapkan jatidirinya, sehingga komunikasi cuma dilakukan secara tertutup di dunia maya (internet). Pada masa sekarang bahkan beberapa tokoh lesbian dan biseksual Indonesia banyak aktif di forum internasional.

Seorang feminist yang juga pendiri Yayasan Jurnal Perempuan Gadis Arivia menyatakan protes kerasnya terhadap RUU APP (anti pornografi dan pornoaksi) dengan membuat pernyataan bahwa RUU APP sama dengan politik seks dimana pemerintah memiliki kepentingan politik dengan kekuatan legal dibalik RUU ini memberanggus dan mengendalikan kebebasan seseorang. Dimana tubuh dan seksualitas adalah dua konsep yang berada pada ranah privat atau pribadi seseorang, maka berdasarkan pemikiran yang seperti ini tidaklah etis kalau urusan seks dan tubuh juga di atur dengan UU oleh pemerintah. RUU APP ini menurut Arivia adalah produk budaya patriakis yang selama ini dianut oleh bangsa Indonesia, dimana parameter moral bangsa diukur oleh kemampuan para wanita dalam menjaga tubuh mereka. Perempuan diasosiasikan sebagai makhluk yang kotor dan penyebab terjadinya berbagai perbuatan maksiat dan tidak bermoral, konsep dan pemikiran seperti ini sudah berkembang sangat lama di Indonesia sehingga kebanyakan orang dan termasuk para perempuan sendiri menerimananya secara taken for granted. Kenapa RUU ini dikatakan oleh Arivia sebagai Politik seks? Arivia mengungkapkan sebagai berikut:

Kate Millett, seorang feminis yang menulis buku klasik Sexual Politics, mencatat bahwa paham misoginis mengambil berbagai macam bentuk seperti tabu, mitos, dan pengetahuan yang didasarkan konsep patriarkis. Perempuan dijadikan obyek (bukan subyek yang memutuskan ruang pribadi dan publiknya), diasosiasikan dengan mahluk yang berbahanya secara moral, penggoda, tidak dapat dipercaya (tukang gosip), serta mempunyai seksualitas binal. Pada saat yang sama logika dikotomik disuburkan dengan diskursus perempuan baik/perempuan binal; baik/jahat, suci/setan, kalem/"gatel" , dan seterusnya.

Banyak masyarakat yang melakukan praktek misoginis dengan menguatkan tabu dan mitos lewat pengusungan budaya tradisional, paham agama yang sempit, yang semuanya diterjemahkan dalam kepentingan politik seksual…Melalui praktek misoginis, perempuan di-reformasi, di-ciptakan ulang dengan merestriksi tubuh perempuan sesuai dengan keinginan laki-laki, pikiran dikontrol, diatur dan disuruh untuk mematuhi segala aturan masyarakat patriarkis.( Millett, 1971:51-53 dan Ussher, 1991:20-21). (makalah oleh Oleh Gadis Arivia

RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini)

Pergerakan perempuan tidak akan berhenti sampai disini, akan banyak feminis-feminis dan akitivis perempuan lainnya yang akan melanjutkan perjuangan pergerakan perempuan Indonesia setelah ini. Jika dulu pada masa sebelum kemerdekaan ada pemikiran bahwa perempuan memberikan kontribusi positif yang besar pada bangsa ini dalam merebut kemerdekaan bahkan dinyatakan bahwa pergerakan merebut kemerdekaan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari pergerakan perempuan maka menurut saya pergerakan perempuan pada masa sekarang adalah merupakan bagian dari mengisi kemerdekaan dan membangun bangsa.

BAHAN BACAAN

Arivia, Gadis. RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi yang Misogini

Aziz, Haslinda. Edukasi untuk para pejuang mudi: mahasiswi universitas indonesia. bangkit dan kepalkan jarimu!

http://www.anakui.com/2008/09/05/pergerakan-perempuan-dulu-kini-dan-nanti/

Asmara, Gusti. Kartini BUKAN Cuma Pejuang Pergerakan Perempuan ! [Ditinjau dari Nasionalisme & Islamisme]

http://gubrakz.gustiasmara.com/?p=44

Hendawati, Rayuna. Paradigma gerakan muslimah Indonesia

http://www.kammi.or.id/last/lihat.php?d=materi&do=view&id=748

ichwanarifin, perempuan, politik dan pergerakan kebangsaan

http://ichwanarifin.blogspot.com/2006/11/perempuan-politik-dan-pergerakan.htm

Suryochondro, Sukanti. Timbulnya dan perkembangan gerakan wanita di Indonesia

Jurnal perempuan, Yayasan jurnal perempuan Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2008

ORIMOT Partys



haha, ge kebayang ke sekre siang bolong dengan kostum kaya gini...





the best @ party i ever had,, akhirnya thema vaforit gw !! HOROR!





the next Suzana...

Minggu, 28 September 2008

World Rabies Day: Time for humane solutions

World Rabies Day: Time for humane solutions

September 2008

Rabies, though preventable, kills 55,000 people and countless dogs every year. In many countries, governments respond by shooting or poisoning dogs, a grossly inhumane and hopelessly ineffective method of disease control. On September 28, WSPA will be raising awareness about humane solutions.

Last year, WSPA supported member societies in affected regions - largely Asia and Africa - in delivering public education programs and promoting a proven way to stop the spread of rabies: responsible pet ownership.

World Rabies Day 2007 saw around 10,000 rabies awareness leaflets distributed and over 5,000 dogs vaccinated.

But WSPA's work with member societies continues all year round, implementing effective and humane responses to rabies and improving dog welfare.

Action for 2008: Getting governments to think humane

WSPA's ongoing concern is the inhumane and unnecessary killing of dogs - according to the World Health Organization (WHO) there is no evidence that mass culls reduce the spread of rabies.

But responsible pet ownership - the neutering, vaccinating, and better care of dogs - can eradicate the myth of the wandering street dog, spreading disease. Alongside this, holistic solutions - led by governments and embraced by the public - can eradicate rabies itself.

Proof of this can be seen in Latin America, where canine rabies has been virtually eliminated thanks to mass vaccination and a concentrated effort by governments.

For World Rabies Day this year WSPA is working with governments, presenting the case for humane, effective prevention methods. Where comprehensive education and vaccination programs already exist, we are encouraging authorities to keep going and showcase their success.

In Mexico: WSPA and member society Fundacion Antonio Haghenbeck are helping launch a nationwide government campaign aimed at children, distributing posters and providing 7,000 handcrafted bracelets.

In Colombia: Colombia largely has rabies under control, so this year's mass animal vaccination and public education activities are about preventing re-emergence. In Bogota, a WSPA/government organized rabies conference will hear a WSPA expert speak about responsible pet ownership.

In Tanzania: WSPA is working with the government to offer free vaccinations for dogs in Tanzania's largest city and distribute educational materials on rabies control and prevention. This will be supported by media coverage, and a procession will direct government attention to the rabies problem.

In Syria: In a country where the animal rabies vaccine is not widely available and the need for it is not fully acknowledged, WSPA is supporting member society SPANA's public and government awareness raising activities.

In China: With cases of rabies and instances of mass dog culls both rising, WSPA is collaborating with the Centers for Disease Control to distribute awareness materials in rural areas, where people - particularly farmers and their children - are most at risk.

In Nepal: Two WSPA member societies, the KAT Center and NZFHRC, will work with authorities in Kathmandu on a mass dog vaccination to eradicate rabies from the city.

In Thailand: WSPA and the Veterinary Practitioners' Association of Thailand are campaigning together for responsible pet ownership, and providing bite prevention posters to be used year-round in schools.

Where you live: You can find out more about caring well for your pets and read WSPA's rabies prevention advice >>

World Rabies Day is an initiative of the Alliance for Rabies Control. Learn more and get involved >>

Selasa, 23 September 2008

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI HUKUM

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SUDUT PANDANG ANTROPOLOGI HUKUM
Tujuan dari diciptakannya hukum adalah agar terciptanya suatu keadaan konformitas atau keteraturan didalam suatu masyarakat. Masyarakat masyarakatt pada layaknya seperti kiita analogikan seperti organisme hidup yang pada zaman sekarang sudah semakin kompleks dan tidak lagi dumbuk dan berkembang di dalam sistem yang terisolasi seperti dulu sehungga pengaruh asing gampang masuk dan siserap oleh masyarakat tersebut. Adalah sesuatu yang wajar bila suatu mayarakat baik yang berskala kecil dalam lingkup suku bangsa atau ethnic group ataupun masyarakat bangsa atau nation yang terdiri dari beberapa suku bangsa mengadopsi nilai-nilai asing melalui berbagai proses transmisi kebudayaan, tetapi hal ini tentunya akan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu-individu yang menjadi elemen pendukun komunitas masyarakat tersebut termasuk dalam hal kesdaran mematuhi norma-norma yang merupakan sumber hukum tidak tertulis dalam masyarakat.

Ketika terjadi pelanggaran norma-norma di dalam masyarakat berarti hukum yang berfungsi sebagai pengendali atau kontrol sosial yang memmbuat keadan tetap damai telah langgar. Bentuk-bentuk pelanggaran tidaklah ditolerir dalam derajat yang sama karena konsepsi batas-batas pelanggaran yang dapat ditolerir bersifat relatif, berbeda-beda sesuai dengan kebudayaan masyarakat setempat dan kebudayaan itu sendiri bersfat relatif. Terlihat kematangan Antropologi Hukum sebagai ilmu yang merupakan subbagian dari ilmu Antropologi karena konsep relativisme kebudayaa (cultural relativism) adalah konsep yang sangat penting didalam ilmu ini. TO. Ihromi seorang ahli Antropolgi Hukum memberi ilustrasi didalam bukunya yang berjudul Antropologi dan Hukum, seorang wanita yang sudah bersuami yang tinggal didaerah perkotaan bercengkrama atau bercanda secara berlebihan dengan laki-laki yang bukan suaminya masih dapat dimaafkan oleh suaminya. Tetapi hal yang lebih serius akan terjadi apabila si wanita dan suami adalah masyarakat Madura, hal ini adalah sesuatu yang tidak dapat dimaafkan. Si suami akan bertaeung habis-habisan dengan pria yang berurusan dengan istrinya, bahkan tidak jarang terjadi pertumpahan darah karena budaya carok (bertarung dengan ceurit untuk menyelesaikan suatu sengketa) yang ada di madura. Perbedaan persepsi mengenai keseriusan derajat pelanggaran norma terjadi karena latar belakang budaya yang berbeda.
Mekanisme penyelesaian sengketa pada masyarakat merupakan tema yang cukup diminati dalam kajian Antropologi hukum terutama pada dekade 40-an dan 50-an, pada masa itu muncul karya-karya Hoebel yang berjudul The Cheyenne Way (1941) dan The Law of Primitive Man (1954) tentang suku Cheyenne (suku Indian) di Amerika Serikat. Dan juga kajian-kajian penyelesaian sengketa pada suku Arusha (karya Gulliver), Soga (karya Fallers) dan Kaupuku di Papua nugini (karya Pospisil). Tokoh-tokoh penting dalam bidang agama dan adat (Ihromi menyebutnya sebagai tokoh informal) seringkali menjadi pihak yang sangat berpengaruh pada proses penyelesaian sengketeta pada masyarakat pedesaan atau pada suku bangsa-suku bangsa bersahaja dimana organisasi sosial politik masih sederhana, tidak ada spesifikasi yang membedakan pihak-pihak yang yang membuat undang-undang maupun penegak hukum formal. Berbeda halnnya dengan penyelesaian sengketa pada masyarakat perkotaan yang sudah kompleks akan mengajukan perkara ke Pengaadilan negri, Pengadilan tinggi dan Mahkamah agung.

Agaknya masyarakat harus membuka cakrawala lebih luas dalam melihat cara masing-masing masyarakat lokal dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh masing masing daerah.

Jumat, 05 September 2008

penemuan makam bersejarah

Senin, 25 Agustus 2008 10:10 WIB
Nisan Makam Jenderal Belanda Ditemukan di Bojonegoro


BOJONEGORO--MI: Ditemukan sebuah nisan seorang jenderal Belanda, Yuans Van De Sluks di Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur.

"Tetapi nisan tersebut sudah bergeser sekitar 300 m dari lokasi pemakamannya, dan sekarang ini nisan itu hampir separohnya terpendam di tanah", kata Kasi Sejarah Nilai Tradisional dan Muskala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bojonegoro, Dari Suprayitno, Senin (25/8).

Menurut dia, nisan dengan ukuran 2 X 1 m tebal 20 cm yang bahannya dari semen cor hitam itu, meski peninggalan Belanda, tetapi temuan itu masuk benda cagar budaya yang harus dilindungi.

Proses awal temuan, berangkat dari laporan seorang guru Sejarah SMPN di Kecamatan Kapas, yang melaporkan adanya nisan yang terpendam di jalan desa setempat.

Semula, nisan tersebut berada di tengah sawah di atas tanah seluas sekitar 2.000 m2 yang sekarang ini menjadi tanah milik Desa Bakalan.

Dari hasil penelusurannya, di lokasi tanah tersebut hanya ada satu makam yang sekarang nisannya berpindah, sehingga bisa disimpulkan yang dimakamkan tersebut seorang tokoh Belanda.

"Kami belum mencek, tetapi nama jenderal itu ada dalam sejarah Bojonegoro. Dulunya seorang jenderal yang ditempatkan di Bojonegoro untuk mengawasi proyek tebu", katanya menambahkan.

Pada tahun 1970 nisan tersebut dicabut dan diangkat untuk membuat gorong-gorong atau saluran air di perkampungan.

Dari Suprayitno yang mengaku sudah melakukan pengecekkan lapangan, hasil indetifikasi sementara di nisan itu tertulis sebuah nama, yakni Yuans van De Sluks lengkap dengan tanggal lahir, dan kematian. Tetapi untuk tahunnya tidak terlihat, karena masih tertutup tanah.

Rencananya, lanjut dia, temuan itu dilaporkan kepada Balai Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya (BP3) Trowulan di Mojokerto, agar ada penanganan ekskavasi (penggalian benda cagar budaya).

Dengan demikian, lanjut dia, nisan tersebut masih tetap bisa dilestarikan, meskipun peninggalan Belanda. Kedepan nisan itu, bisa memancing ahli warisnya di Belanda atau yang berkepentingan untuk datang ke Bojonegoro, sehingga bisa menciptakan obyek wisata sejarah. (Ant/OL-02)

My Visitors

mereka yang berkunjung


View My Stats